Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun
Tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun
Kedua saksi itu ialah THK selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, dan I selaku Supervisor Accounting PT Waskita Karya.
Dua saksi yang diperiksa itu di antaranya, dua mantan Direktur Utama PT Waskita Karya berinisial IGNP dan MC.
Waskita Beton Precast merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast
Ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak hari ini.